Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
Metoda Community Driven Development adalah metoda Partisipasi Masyarakat, merupakan paket pekerjaan rehabilitasi dengan nilai HPS lebih kecil dari US$ 50.000.
GP3A yang memenuhi syarat dapat melaksanakan pekerjaan pemeliharaan (kecuali pemeliharaan rutin dan sederhana), perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi di wilayahnya dengan kontrak.
Untuk melaksanakan jasa konstruksi Metoda Partisipatif digunakan Pedoman yang telah ada dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
1. Jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air GP3A adalah perbaikan ringan (bukan pemeliharaan rutin dan sederhana), perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi sesuai dengan peringkat partisipasinya, dimana GP3A akan terlibat dan berperan aktif sejak perencanaan awal, disain hingga pelaksanaan fisiknya.
2. Kegiatan perbaikan ringan atau rehabilitasi ringan jaringan irigasi dapat dilaksanakan oleh GP3A melalui pelaksanaan sub kontrak dengan kontraktor atau kontrak dengan Satuan Kerja pada Dinas PUP/SDA Provinsi atau Kabupaten.
3. Pelaksanaan Sub Kontrak
a. Kontraktor yang memperoleh pekerjaan pemborongan/konstruksi pada Sub Project A1 dan Sub Project B1 (pekerjaan konstruksi yang desainnya sudah merupakan desain partisipatif) diwajibkan memberikan sub kontrak pekerjaan kepada GP3A.
b. GP3A yang telah atau bersedia melakukan kontribusi pembiayaan O&P dapat mengajukan proposal sub kontrak atas pekerjaan tersebut.
4. Pelaksanaan kontrak
a. Prosedur kontrak dilaksanakan melalui surat perjanjian kerjasama pada Sub Project A2 dan Sub Project B2 (pekerjaan konstruksi yang tidak mempunyai desain partisipatif).
b. Pekerjaan perbaikan atau rehabilitasi dapat dilaksanakan oleh GP3A yang daerah kerjanya berada di wilayah pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama.
c. Prosedur pelaksanaan kerjasama mengikuti Petunjuk Teknis Pembangunan/ Rehabilitasi Irigasi.
d. Kegiatan perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi yang dapat dilaksanakan oleh GP3A adalah:
1) Kegiatan normalisasi saluran dan pasangan batu di saluran pada jaringan utama;
2) Kegiatan normalisasi saluran dan bangunan pada jaringan tersier;
3) Kegiatan perbaikan jalan inspeksi;
4) Kegiatan lain yang dinilai dapat dilaksanakan oleh P3A/GP3A.
e. Batasan GP3A dalam melaksanakan pekerjaan:
1) Jika jaringan irigasi yang akan diperbaiki/direhabilitasi melayani 1 (satu) desa maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan pada P3A tunggal desa yang bersangkutan;
2) Jika jaringan irigasi yang akan diperbaiki/direhabilitasi melayani lebih dari 1 (satu) desa maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan pada GP3A.
f. Persyaratan P3A/Federasi P3A untuk mendapatkan pekerjaan konstruksi melalui perjanjian kerjasama :
1) GP3A telah berbadan hukum atau koperasi yang dibentuk oleh anggota P3A;
2) Mempunyai rekening bank;
3) Mempunyai NPWP.
g. Tugas dan tanggungjawab P3A/GP3A:
1) Membentuk P3A/GP3A yang berbadan hukum dan membuka rekening bank yang akan menampung penyaluran dana untuk kegiatan perbaikan ringan atau rehabilitasi jaringan irigasi sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dan Surat Kesanggupan Kerja.
2) Wajib menyusun dan mengajukan proposal kegiatan sesuai lokasi yang telah disepakati bersama antara P3A/GP3A dengan Kepala Satuan Kerja Sementara (Kepala SKS).
3) Wajib melaksanakan kegiatan yang disetujui oleh Kepala SKS sesuai dengan SPKS yang ditandatangani bersama.
4) Wajib membuat laporan/dokumentasi hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
5) Bertanggungjawab atas hasil pekerjaan baik fisik (fungsi, mutu, kuantitas) dan keandalan fungsi bangunan serta tepat waktu pelaksanaannya.
6) Bertanggungjawab atas kegiatan dan pemeliharaan jaringan pasca perbaikan/rehabilitasi.
Dalam melaksanakan tugasnya GP3A didampingi/difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Petani (TPP) dan Unit Pelaksana/Direksi Pekerjaan cq Pengawas Lapangan. Dan yang paling penting dalam pelaksanaan metode ini harus mengikut sertakan Komisi Irigasi dalam tahap pembuatan proposal sampai dengan penelusuran bersama/pembahasan serta penandatanganan Berita Acara Penelusuran/Pembahasan.
Prosedur Community Driven Development (CDD), meliputi tahapan:
- Penyusunan daftar kuantitas & harga
- Pemasukan Penawaran
- Pembahasan Proposal (u/ SPKS)/ Penelusuran Bersama (u/ SKKS)
- Penetapan
- Persiapan penandatanganan kontrak
- Pelaksanaan Kontrak
- Penerimaan Pekerjaan
Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Jasa Konstruksi (Civil Works)
- Review Bank Dunia termasuk Post Review
- Nilai tukar untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500.
GP3A yang memenuhi syarat dapat melaksanakan pekerjaan pemeliharaan (kecuali pemeliharaan rutin dan sederhana), perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi di wilayahnya dengan kontrak.
Untuk melaksanakan jasa konstruksi Metoda Partisipatif digunakan Pedoman yang telah ada dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
1. Jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air GP3A adalah perbaikan ringan (bukan pemeliharaan rutin dan sederhana), perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi sesuai dengan peringkat partisipasinya, dimana GP3A akan terlibat dan berperan aktif sejak perencanaan awal, disain hingga pelaksanaan fisiknya.
2. Kegiatan perbaikan ringan atau rehabilitasi ringan jaringan irigasi dapat dilaksanakan oleh GP3A melalui pelaksanaan sub kontrak dengan kontraktor atau kontrak dengan Satuan Kerja pada Dinas PUP/SDA Provinsi atau Kabupaten.
3. Pelaksanaan Sub Kontrak
a. Kontraktor yang memperoleh pekerjaan pemborongan/konstruksi pada Sub Project A1 dan Sub Project B1 (pekerjaan konstruksi yang desainnya sudah merupakan desain partisipatif) diwajibkan memberikan sub kontrak pekerjaan kepada GP3A.
b. GP3A yang telah atau bersedia melakukan kontribusi pembiayaan O&P dapat mengajukan proposal sub kontrak atas pekerjaan tersebut.
4. Pelaksanaan kontrak
a. Prosedur kontrak dilaksanakan melalui surat perjanjian kerjasama pada Sub Project A2 dan Sub Project B2 (pekerjaan konstruksi yang tidak mempunyai desain partisipatif).
b. Pekerjaan perbaikan atau rehabilitasi dapat dilaksanakan oleh GP3A yang daerah kerjanya berada di wilayah pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama.
c. Prosedur pelaksanaan kerjasama mengikuti Petunjuk Teknis Pembangunan/ Rehabilitasi Irigasi.
d. Kegiatan perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi yang dapat dilaksanakan oleh GP3A adalah:
1) Kegiatan normalisasi saluran dan pasangan batu di saluran pada jaringan utama;
2) Kegiatan normalisasi saluran dan bangunan pada jaringan tersier;
3) Kegiatan perbaikan jalan inspeksi;
4) Kegiatan lain yang dinilai dapat dilaksanakan oleh P3A/GP3A.
e. Batasan GP3A dalam melaksanakan pekerjaan:
1) Jika jaringan irigasi yang akan diperbaiki/direhabilitasi melayani 1 (satu) desa maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan pada P3A tunggal desa yang bersangkutan;
2) Jika jaringan irigasi yang akan diperbaiki/direhabilitasi melayani lebih dari 1 (satu) desa maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan pada GP3A.
f. Persyaratan P3A/Federasi P3A untuk mendapatkan pekerjaan konstruksi melalui perjanjian kerjasama :
1) GP3A telah berbadan hukum atau koperasi yang dibentuk oleh anggota P3A;
2) Mempunyai rekening bank;
3) Mempunyai NPWP.
g. Tugas dan tanggungjawab P3A/GP3A:
1) Membentuk P3A/GP3A yang berbadan hukum dan membuka rekening bank yang akan menampung penyaluran dana untuk kegiatan perbaikan ringan atau rehabilitasi jaringan irigasi sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dan Surat Kesanggupan Kerja.
2) Wajib menyusun dan mengajukan proposal kegiatan sesuai lokasi yang telah disepakati bersama antara P3A/GP3A dengan Kepala Satuan Kerja Sementara (Kepala SKS).
3) Wajib melaksanakan kegiatan yang disetujui oleh Kepala SKS sesuai dengan SPKS yang ditandatangani bersama.
4) Wajib membuat laporan/dokumentasi hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
5) Bertanggungjawab atas hasil pekerjaan baik fisik (fungsi, mutu, kuantitas) dan keandalan fungsi bangunan serta tepat waktu pelaksanaannya.
6) Bertanggungjawab atas kegiatan dan pemeliharaan jaringan pasca perbaikan/rehabilitasi.
Dalam melaksanakan tugasnya GP3A didampingi/difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Petani (TPP) dan Unit Pelaksana/Direksi Pekerjaan cq Pengawas Lapangan. Dan yang paling penting dalam pelaksanaan metode ini harus mengikut sertakan Komisi Irigasi dalam tahap pembuatan proposal sampai dengan penelusuran bersama/pembahasan serta penandatanganan Berita Acara Penelusuran/Pembahasan.
Prosedur Community Driven Development (CDD), meliputi tahapan:
- Penyusunan daftar kuantitas & harga
- Pemasukan Penawaran
- Pembahasan Proposal (u/ SPKS)/ Penelusuran Bersama (u/ SKKS)
- Penetapan
- Persiapan penandatanganan kontrak
- Pelaksanaan Kontrak
- Penerimaan Pekerjaan
Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Jasa Konstruksi (Civil Works)
- Review Bank Dunia termasuk Post Review
- Nilai tukar untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500.


0 comments:
Post a Comment