Pemilihan Penyedia Barang
Direct Contracting adalah metoda pemilihan penyedia barang yang dilaksanakan tanpa kompetisi dengan estimasi biaya kurang dari US$ 25.000.
Penunjukan Langsung juga dapat dilaksanakan untuk pengadaan barang yang berskala kecil sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Penggunaan metoda ini harus mendapatkan persetujuan dari Bank Dunia lebih dahulu.
Direct Contracting adalah metoda pemilihan penyedia barang yang dilaksanakan tanpa kompetisi yang dapat dilakukan untuk pekerjaan yang mendesak seperti bencana alam (termasuk bencana banjir, tanah longsor dan dampak kekeringan).
Metoda direct contracting dapat dilaksanakan juga untuk kondisi-kondisi :
- Pekerjaan tambah dari sebuah paket pekerjaan dengan jenis barang yang sama.
- Standarisasi barang atau suku cadang agar kompatibel dengan barang/peralatan yang ada dengan jumlah barang yang lebih sedikit dari pengadaan barang original.
- Barang/peralatan yang dibutuhkan hanya tersedia pada satu sumber.
Penggunaan prosedur ini harus mendapat persetujuan dari Bank Dunia lebih dahulu.
Permintaan Penawaran dan negosiasi dilakukan sebagai berikut:
1) Panitia/pejabat pengadaan mengundang penyedia barang yang sedang melaksanakan kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan serta kinerja baik dan diyakini dapat melaksanakan pekerjaan, untuk mengajukan penawaran secara tertulis;
2). Pada Permintaan Penawaran disebutkan jenis dan uraian singkat pekerjaan yang harus dilaksanakan atau deskripsi dan jumlah barang serta waktu dan tempat/tujuan barang harus dikirimkan, negara asal barang, volume pekerjaan, harga satuan barang yang akan ditawarkan, harga total pekerjaan/barang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya.
3). Pengiriman penawaran/quotation dilakukan melalui pos atau fax. Apabila rekanan yang diundang belum memasukkan penawaran, maka panitia dapat melakukan konfirmasi terhadap rekanan tersebut.
4). Apabila penawaran dinilai memenuhi syarat maka dapat langsung dilakukan evaluasi klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga terhadap penawaran yang diajukan penyedia barang berdasarkan dokumen pengadaan. Penawaran harga barang/peralatan termasuk bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak-pajak lainnya yang dibebankan pada bahan dasar. Pada evaluasi pengadaan barang harus dipertimbangkan biaya transportasi dan asuransi sampai ke tempat tujuan, serta kecepatan penyerahan barang.
5). Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara hasil evaluasi, klarifikasi dan negosiasi.
Prosedur Direct Contracting (DC)
- Penyusunan daftar barang & spesifikasi teknis
- Pengiriman Request For Quotation
- Pemasukan Quotation
- Evaluasi terhadap Quotations
- Negosiasi
- Penetapan Pemenang
- Persiapan dan penandatanganan kontrak
- Pelaksanaan kontrak
- Penerimaan barang
Batas Nilai Kontrak (Thresholds)
- Direct Contracting (kontrak langsung) dapat dilakukan bagi kebutuhan barang/peralatan akibat bencana alam (termasuk banjir, longsor, dampak kekeringan) dengan nilai kurang dari US $ 25.000
- Sebelum proses pengadaan dimulai perlu mendapat persetujuan Bank Dunia terlebih dahulu.
- Direct Contracting termasuk Prior Review
- Nilai tukar yang digunakan untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500
Read More......
Direct Contracting adalah metoda pemilihan penyedia barang yang dilaksanakan tanpa kompetisi dengan estimasi biaya kurang dari US$ 25.000.
Penunjukan Langsung juga dapat dilaksanakan untuk pengadaan barang yang berskala kecil sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Penggunaan metoda ini harus mendapatkan persetujuan dari Bank Dunia lebih dahulu.
Direct Contracting adalah metoda pemilihan penyedia barang yang dilaksanakan tanpa kompetisi yang dapat dilakukan untuk pekerjaan yang mendesak seperti bencana alam (termasuk bencana banjir, tanah longsor dan dampak kekeringan).
Metoda direct contracting dapat dilaksanakan juga untuk kondisi-kondisi :
- Pekerjaan tambah dari sebuah paket pekerjaan dengan jenis barang yang sama.
- Standarisasi barang atau suku cadang agar kompatibel dengan barang/peralatan yang ada dengan jumlah barang yang lebih sedikit dari pengadaan barang original.
- Barang/peralatan yang dibutuhkan hanya tersedia pada satu sumber.
Penggunaan prosedur ini harus mendapat persetujuan dari Bank Dunia lebih dahulu.
Permintaan Penawaran dan negosiasi dilakukan sebagai berikut:
1) Panitia/pejabat pengadaan mengundang penyedia barang yang sedang melaksanakan kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan serta kinerja baik dan diyakini dapat melaksanakan pekerjaan, untuk mengajukan penawaran secara tertulis;
2). Pada Permintaan Penawaran disebutkan jenis dan uraian singkat pekerjaan yang harus dilaksanakan atau deskripsi dan jumlah barang serta waktu dan tempat/tujuan barang harus dikirimkan, negara asal barang, volume pekerjaan, harga satuan barang yang akan ditawarkan, harga total pekerjaan/barang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya.
3). Pengiriman penawaran/quotation dilakukan melalui pos atau fax. Apabila rekanan yang diundang belum memasukkan penawaran, maka panitia dapat melakukan konfirmasi terhadap rekanan tersebut.
4). Apabila penawaran dinilai memenuhi syarat maka dapat langsung dilakukan evaluasi klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga terhadap penawaran yang diajukan penyedia barang berdasarkan dokumen pengadaan. Penawaran harga barang/peralatan termasuk bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak-pajak lainnya yang dibebankan pada bahan dasar. Pada evaluasi pengadaan barang harus dipertimbangkan biaya transportasi dan asuransi sampai ke tempat tujuan, serta kecepatan penyerahan barang.
5). Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara hasil evaluasi, klarifikasi dan negosiasi.
Prosedur Direct Contracting (DC)
- Penyusunan daftar barang & spesifikasi teknis
- Pengiriman Request For Quotation
- Pemasukan Quotation
- Evaluasi terhadap Quotations
- Negosiasi
- Penetapan Pemenang
- Persiapan dan penandatanganan kontrak
- Pelaksanaan kontrak
- Penerimaan barang
Batas Nilai Kontrak (Thresholds)
- Direct Contracting (kontrak langsung) dapat dilakukan bagi kebutuhan barang/peralatan akibat bencana alam (termasuk banjir, longsor, dampak kekeringan) dengan nilai kurang dari US $ 25.000
- Sebelum proses pengadaan dimulai perlu mendapat persetujuan Bank Dunia terlebih dahulu.
- Direct Contracting termasuk Prior Review
- Nilai tukar yang digunakan untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500