Saturday, May 9, 2009

Seleksi Konsultan Dengan Metoda Quality And Cost Based Selection (QCBS)

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan

1) Untuk paket pekerjaan konsultan yang mempunyai nilai HPS di bawah US$ 400.000, Daftar Pendek (Short List) terdiri dari perusahaan-perusahaan Nasional (QCBS Nasional), dan dokumen Request For Proposals (RFP) disiapkan dalam bahasa Indonesia;
2) Untuk paket pekerjaan konsultan yang mempunyai nilai HPS lebih besar atau sama dengan US$ 400.000, Daftar Pendek (Short list) terdiri dari perusahaan-perusahaan berkualifikasi Internasional (QCBS Internasional), dan dokumen Request For Proposals (RFP) disiapkan dalam bahasa Inggris;

Peserta dengan nilai gabungan Kualitas Teknis dan Biaya tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.

QCBS adalah metoda seleksi konsultan (perusahaan) yang memungkinkan adanya persaingan diantara perusahaan konsultan dalam shortlist, dengan mempertimbangkan Kualitas/Teknis dan Biaya.

Langkah-langkah seleksi konsultan dengan prosedur QCBS meliputi :

a. Persiapan Terms of Reference (TOR)
Untuk paket kontrak metoda QCBS Internasional TOR disiapkan dalam bahasa Inggris sedangkan untuk paket kontrak metoda QCBS Nasional TOR dalam Bahasa Indonesia.
Apabila pada paket kontrak dengan nilai HPS sampai dengan US $ 400,000 tidak ada konsultan asing yang berminat, maka dapat dilaksanakan dengan peserta lelang yang terdiri dari konsultan lokal saja.

b. Penyusunan Konsep Iklan dan Expression of Interest (EOI)
Konsep iklan untuk pengadaan jasa konsultansi sekaligus undangan untuk mengajukan Expession of Interest (EOI) disampaikan ke Bank Dunia untuk dikonsultasikan. Iklan yang telah dikonsultasikan akan dipasang pada ‘Development Business’ (UNDB) online dan Development Gateway Market (dg Market) melalui Bank Dunia dan melalui website lainnya.

c. Pembuatan Request for Proposal (RFP)
RFP antara lain terdiri atas: Surat undangan ; Informasi yang diperlukan oleh konsultan untuk menyusun proposal; Terms of Reference (TOR); Format kontrak.
Panitia harus menggunakan standar RFP Bank Dunia. Konsep RFP yang sudah lengkap diisi diserahkan ke Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan.

d. Pemasukan Expression of Interest (EOI)
Konsultan yang berminat diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dimuatnya iklan untuk mempersiapkan dan memasukkan EOI kepada Panitia Seleksi.

e. Penyusunan Daftar Pendek (Shortlist)
Shortlist disusun berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap konsultan yang memasukkan EOI. Shortlist terdiri dari 6 (enam) perusahaan.
Khusus untuk seleksi jasa konsultan dengan metoda International QCBS, konsultan yang masuk shortlist secara geografi menyebar (tidak terkumpul dalam wilayah/regional tertentu), dan tidak lebih dari 2 (dua) perusahaan konsultan dari satu Negara dan paling sedikit ada 1 (satu) perusahaan dari negara berkembang.
Shortlist dapat seluruhnya terdiri dari konsultan nasional apabila nilai HPS dari jasa konsultan tersebut lebih besar dari US$ 200,000 dan kurang dari US$ 400,000. Mata uang yang dicantumkan dalam kontrak serta pembayaran yang dilakukan menggunakan mata uang Rupiah.
Shortlist diserahkan ke Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan (NOL).

f. Pengiriman Request for Proposals (RFP) kepada Konsultan yang Masuk Shortlist
Perusahaan konsultan yang masuk shortlist dikirimi RFP dan diundang untuk memasukkan Proposal dan diberikan waktu minimal 30 (tiga puluh) hari kalender untuk mempersiapkan dan memasukkan proposalnya.

g. Evaluasi Proposal
Evaluasi terhadap proposal yang masuk ke Panitia Seleksi dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
1) Evaluasi kualitas (Proposal Teknis)
Evaluasi kualitas dilakukan terhadap Pengalaman konsultan, Metodologi, Kualitas dari staf inti, Alih pengetahuan/transfer of knowledge

2) Evaluasi Proposal Biaya
Evaluasi Proposal Biaya dilakukan setelah evaluasi Proposal Teknis selesai dan hasilnya disetujui Bank Dunia. Konsultan yang Proposal Teknisnya memenuhi syarat diberitahu dan diundang untuk melihat pembukaan Proposal Biayanya. Tanggal pembukaan Proposal Biaya ditentukan 14 hari setelah pemberitahuan tersebut.
Panitia seleksi akan meneliti Proposal Biaya dan melakukan koreksi aritmetika bila perlu. Biaya dalam proposal dikonversikan dalam mata uang Rupiah.

3) Evaluasi Gabungan Teknis dan Biaya
Nilai gabungan (teknis dan biaya) diperoleh dengan cara memberikan bobot pada nilai teknis dan nilai biaya dan kemudian menjumlahkannya.
Bobot untuk “biaya” ditentukan dengan mempertimbangkan faktor kompleksitas dan pentingnya kualitas pekerjaan konsultan.
Umumnya bobot nilai biaya diberi angka 20 dari total nilai 100.
Peserta lelang yang memperoleh nilai gabungan (teknis dan biaya) tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Hasil evaluasi dikirim untuk mendapatkan persetujuan Bank Dunia (NOL).

h. Negosiasi dan Pembuatan Draft Kontrak
Negosiasi dan diskusi hanya dapat dilakukan untuk TOR, metodologi, staffing, input dari pemberi kerja, dan syarat-syarat kontrak. Hasil negosiasi dituangkan dalam draft kontrak yang kemudian diajukan ke Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan (NOL).

i. Pembuatan Kontrak Kerja
Draft Kontrak yang sudah mendapatkan NOL kemudian ditandatangani dan konsultan bisa memulai pekerjaannya. Selanjutnya kontrak dikirim ke Bank Dunia untuk penerbitan Form 384C yang akan digunakan dalam proses pembayaran.

Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Seleksi Konsultan
- Review Bank Dunia :
- HPS kurang dari US$ 200.000, Prior Review Kontrak Pertama
- HPS : US$ 200.000 sd. US$ 400.000, Prior Review
- Nilai tukar untuk thresholds 1 US $ = Rp. 8.500

0 comments:

Post a Comment

Link Exchange

Copy dan Paste Code ini ke Blog anda, saya akan link kembali

cooking

Counter