Thursday, September 18, 2008

Pengadaan Jasa Konstruksi Dengan Metoda NCB

Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi

National Competitive Bidding (NCB), adalah metoda pemilihan penyedia jasa konstruksi yang mempunyai nilai HPS kurang dari US$ 500,000.
Meskipun pengadaan konstruksinya dilakukan dengan menggunakan metoda NCB, apabila ada penyedia jasa asing (foreign supplier) yang berminat mengikuti lelang, maka yang bersangkutan harus diterima sebagai peserta lelang.
Metoda NCB dilakukan karena dianggap sebagai cara yang paling efisien dan ekonomis dalam pengadaan jasa konstruksi, dan karena sifat lingkupnya kurang menarik bagi kontraktor/pemasok asing. Namun demikian, kontraktor/pemasok asing tidak dilarang untuk mengikuti pengadaan dengan metoda NCB ini, dan tidak diharuskan untuk bekerja sama dengan kontraktor/pemasok nasional.

Langkah-langkah proses pengadaan jasa konstruksi dengan prosedur NCB:

a. Penyiapan Dokumen Lelang dan Pengumuman Pelelangan (Iklan)
Draft Dokumen Lelang untuk jasa konstruksi harus mendapat NOL (No Objection Letter) dari Bank Dunia sedangkan Draft Iklan cukup dikonsultasikan ke Bank Dunia. Dokumen pengadaan disusun dalam bahasa Indonesia; dan diumumkan pada website yang dapat diakses publik serta paling sedikit pada 1 surat kabar nasional/regional atau web site publik/PU net.

b. Prakualifikasi - Tidak diperlukan

c. Penjelasan Pekerjaan
1) Dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, dihadiri oleh penawar yang berminat mengikuti pelelangan jasa konstruksi serta masyarakat/pihak pengguna/pemanfaat sebagai pengamat;
2) Materi penjelasan antara lain mencakup metoda pengadaan, dokumen yang harus dilampirkan untuk penawaran, jaminan bank.

d. Penyampaian Dokumen Penawaran, antara lain:
1) Dokumen penawaran jasa konstruksi yang perlu dipersiapkan oleh penawar/peserta lelang sesuai buku manual (PMM);
2) Waktu penyampaian penawaran maksimum 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman;
3) Pengambilan dokumen lelang masih dapat dilakukan oleh calon penyedia jasa konstruksi paling lambat 24 jam sebelum jadwal pemasukan penawaran;
4) Penyedia jasa konstruksi diharuskan memasukkan surat penawaran bermeterai dan bertanggal, yang berlaku selama 120 hari kalender;
5) Penyedia jasa konstruksi diharuskan memberikan Jaminan Penawaran dalam bentuk Bank Garansi minimal sebesar 2% dari pagu, dan harus berlaku paling sedikit 28 hari setelah masa berlakunya surat penawaran.

e. Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
1) Panitia pelelangan jasa konstruksi melakukan pembukaan dokumen dihadapan semua penawar. Semua yang hadir harus menandatangani daftar hadir dan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran;
2) Semua dokumen penawaran dan kelengkapannya harus diumumkan pada waktu pembukaan dokumen.
3) Penawaran yang merupakan penawaran terendah yang dapat dipertanggung-jawabkan (the lowest responsive bid) sebagai pemenang.

f. Penandatanganan Kontrak
1) Panitia harus memberitahu calon pemenang pelelangan jasa konstruksi secara resmi melalui surat yang dilampiri draft kontrak serta lampiran dokumen lelang. Dalam waktu 14 hari kalender kontrak harus sudah ditandatangani oleh pemenang
2) Pemenang pelelangan harus menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak dalam waktu 7 hari kalender. Besarnya Jaminan Pelaksanaan Jasa Konstruksi adalah 10% dari Nilai Kontrak dengan masa berlaku sd. 14 hari setelah penyerahan terakhir (masa pemeliharaan);

Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Jasa Konstruksi
- Review Bank Dunia :
- HPS kurang dari US$ 250.000, Prior Review Kontrak Pertama
- HPS: US$ 250.000 sd. US$ 500.000, Prior Review
- Nilai tukar untuk thresholds 1 US $ = Rp. 8.500

0 comments:

Post a Comment

Link Exchange

Copy dan Paste Code ini ke Blog anda, saya akan link kembali

cooking

Counter