Prosedur seleksi jasa konsultansi pada umumnya dapat dilakukan melalui metoda-metoda sebagai berikut:
a. Selection Based on Consultants Qualification (CQ)
b. Single Source Selection (SSS)
c. Quality and Cost-Based Selection (QCBS)
d. Quality Based Selection (QBS)
e. Individual Consultant (IC) atau Konsultan Individu
Setiap metoda pengadaan barang/jasa termasuk konsultan terbagi menjadi 2 macam klasifikasi pemeriksaan (review) oleh Bank Dunia yaitu Prior Review dan Post Review.
Untuk penerbitan NOL bagi setiap paket pekerjaan konsultan (Prior Review), Bank Dunia akan melakukan review dan memberikan komentar sesuai Development Credit Agreement dan Appendix 1 dari ‘Consultants’ Guidelines’, pada setiap tahap pengadaan:
a) Konsep Dokumen RFP (termasuk short list dan cost estimate);
b) Evaluasi Proposal Teknis;
c) Evaluasi Proposal Gabungan dan Rekomendasi Pemenang;
d) Draft Kontrak;
e) Kontrak yang telah ditanda tangani dan English Contract Summary;
f) Usulan modifikasi terhadap ketentuan kontrak dan perubahan nilai kontrak awal lebih dari 15%.
Prior Review dilakukan terhadap :
Paket kontrak seleksi jasa konsultansi yang mempunyai nilai HPS lebih besar atau sama dengan US$ 100.000. Untuk pekerjaan Studi, prior review dilakukan terhadap seluruh paket kontrak tanpa dibatasi oleh nilai HPS nya.
Seleksi Konsultan Metoda Consultant Qualification Selection (CQS)
Pemilihan Penyedia Jasa/Seleksi Konsultan
a. Metoda CQS digunakan untuk paket pekerjaan dengan nilai HPS lebih kecil dari US$ 100.000, dilakukan dengan mereview beberapa konsultan yang berminat dan mengundang 1 konsultan untuk mengajukan penawaran.
b. Panitia seleksi menyusun TOR dan dikonsultasikan kepada para NPIU masing-masing dan selanjutnya dikirim ke Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan (khususnya Prior Review Kontrak I). Setelah TOR disetujui oleh Bank Dunia, panitia seleksi memberitahukan konsep iklan kepada Bank Dunia yang berisi permintaan pernyataan berminat dan informasi tentang pengalaman dan kompetensi beberapa konsultan yang relevan dengan pekerjaan dimaksud.
c. Konsep iklan disampaikan ke Bank Dunia untuk dikonsultasikan. Iklan akan dipasang pada surat kabar nasional.
d. Berdasarkan pernyataan berminat para konsultan, Panitia Seleksi kemudian menetapkan Daftar Pendek dan memilih perusahaan dengan kualifikasi dan referensi yang paling sesuai (Daftar Pendek dibuat berdasarkan penilaian terhadap pengalaman dan kompetensi konsultan berdasarkan kriteria yang ditentukan).
e. Syarat-syarat seleksi konsultan juga harus disebutkan dan mengikuti persyaratan administrasi dalam Keppres No. 80 tahun 2003 berikut perubahan-perubahannya, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f. Perusahaan yang terpilih diminta mengajukan gabungan proposal teknis-biaya dan kemudian diundang untuk melakukan negosiasi kontrak.
Prosedur untuk metode CQS, meliputi tahapan sbb:
- Persiapan TOR & Iklan untuk pekerjaan konsultan
- Pengiriman ke Bank Dunia (BD) untuk mendapat NOL
- Publikasi Iklan
- Pemasukan EOI dan profil konsultan
- Pemilihan Firm yang paling sesuai/ paling qualified
- Firm terpilih (urutan ke-1) memasukkan Proposal Teknis dan Biaya
- Evaluasi Teknis dan Biaya
- Negosiasi dan Pembuatan Draft Kontrak
- Tandatangan Kontrak
- Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan
Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Seleksi Konsultan
- Review Bank Dunia :
- HPS kurang dari US$ 100.000 termasuk Prior Review Kontrak Pertama
- Nilai tukar untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500


0 comments:
Post a Comment