Friday, June 12, 2009

Pengadaan Barang Metoda National Shopping (NS)

Pengadaan Barang untuk kegiatan WISMP pada umumnya meliputi peralatan kantor, material, alat2 pertanian, kendaraan dan lain-lain yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan dana pinjaman dan/atau hibah.


Pengadaan barang menggunakan metoda:

a. National Shopping (NS)
b. Direct Contracting (DC)
c. National Competitive Bidding (NCB)
d. International Competitive Bidding (ICB)

Setiap metoda pengadaan barang terbagi menjadi 2 macam klasifikasi pemeriksaan (review) oleh Bank Dunia yaitu Prior Review dan Post Review.

Batas besaran nilai kontrak (thresholds) yang perlu Prior Review adalah :
1) Paket pengadaan dengan metoda ICB, HPS lebih besar/sama dengan US$ 200.000;
2) Paket pengadaan dengan nilai HPS lebih besar/sama dengan US $ 100.000;
3) Paket kontrak yang pertama dari masing2 PIU untuk pengadaan barang dengan nilai HPS lebih besar/sama dengan US $ 25.000;
4) Paket pengadaan barang dengan metoda Penunjukan Langsung.

Post Review dengan pembayaran SOE dilakukan terhadap:
1) Paket pengadaan dengan HPS lebih kecil dari US$ 25.000
2) Paket pengadaan setelah Prior Review Kontrak Pertama dari masing2 instansi pelaksana mendapatkan NOL dari Bank Dunia, terhadap pengadaan barang untuk paket kontrak dengan nilai HPS lebih besar/sama dengan US$ 25.000 dan lebih kecil US$ 100.000.

Pengadaan Barang Metoda National Shopping (NS)

Pemilihan Penyedia Barang
a. Prosedur NS dilakukan untuk pengadaan barang yang sudah tersedia di pasaran, dengan nilai kontrak kecil, kurang dari US$ 25.000. Metoda ini untuk pengadaan peralatan kantor, peralatan survey, peralatan keperluan Federasi P3A dan paket-paket kecil untuk keperluan pertanian. Mekanisme pengadaan dilakukan dengan mengundang paling sedikit 3 (tiga) penyedia barang untuk mengajukan penawaran.
b. Pada Request for Quotation harus disebutkan deskripsi dan jumlah barang, serta waktu dan tempat/tujuan barang harus dikirimkan, dan bila perlu termasuk perakitan kembali serta pelatihan untuk pengoperasian peralatan yang dibeli. Syarat-syarat pengadaan juga harus disebutkan.
c. Pengiriman penawaran/quotation melalui pos atau fax dengan batas waktu yang relatif lebih longgar (satu sampai dua minggu). Apabila rekanan yang diundang (dikirimi request for quotation) belum memasukkan penawaran, maka panitia dapat melakukan konfirmasi terhadap rekanan tersebut.
d. Dokumen penawaran tidak memerlukan jaminan.
e. Evaluasi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga) pembanding, berdasarkan harga dan mutu yang paling menguntungkan. Apabila quotation yang masuk kurang dari 3 (tiga) dan memenuhi syarat, maka langsung dilakukan evaluasi.
Penawaran harga termasuk bea masuk, pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dibebankan pada bahan dasar. Pada evaluasi harus dipertimbangkan biaya transportasi dan asuransi sampai ketempat tujuan, serta kecepatan penyerahan barang.
f. Jika terdapat indikasi bahwa apabila barang yang dibutuhkan hanya tersedia pada 1 (satu) sumber/supplier di lokasi (Kabupaten/Kota) tersebut, maka panitia harus mengundang supplier dari Kabupaten/Kota lain.
g. Semua dokumen yang digunakan dalam pengambilan keputusan harus disimpan oleh PIU sebagai bahan review dan audit oleh Bank Dunia atau auditor lain.

Prosedur NS, meliputi tahapan sebagai berikut:
- Penyusunan daftar barang & spesifikasi teknis
- Pengiriman Request For Quotation
- Pemasukan Quotation
- Evaluasi terhadap Quotations
- Penetapan Pemenang
- Persiapan dan penandatanganan kontrak
- Pelaksanaan kontrak
- Penerimaan barang

Batas Nilai Kontrak (Thresholds)
- NS dengan HPS lebih kecil dari US$ 25.000, Post Review
- Nilai tukar untuk thresholds 1 US $ = Rp. 8.500

1 comments:

Maryuana said...

ada tidak contoh kontrak dan contoh formatnya dari tahap awal sampai kontrak, kalau pengadaan yang sesuai Keppres 80 ada contohnya yang bisa di download

Post a Comment

Link Exchange

Copy dan Paste Code ini ke Blog anda, saya akan link kembali

cooking

Counter