Sunday, August 3, 2008

Ketentuan Umum Pengadaan

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Project Implementation Unit (PIU) yang berada di pusat (Dep. Pekerjaan Umum, Dep. Dalam Negeri, Dep. Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup), provinsi (di Dinas PUP, dan Bappeda), dan kabupaten (di Dinas PUP, Dinas Pertanian dan Bappeda).

Pengadaan barang/jasa dan seleksi konsultan dilakukan berdasarkan:
1. Guidelines on Procurement under IBRD Loans and IDA Credits May 2004.
2. Guidelines on Selection and Employment of Consultants by World Bank Borrowers May 2004.
3. KEPPRES No.80 tahun 2003 berikut perubahan-perubahannya, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(apabila tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Dunia).
4. Schedule 3 Procurement dari Development Credit Agreement WISMP I.

Apabila terjadi perbedaan ketentuan, peraturan, atau pendapat antara Keppres dengan Bank Dunia, maka dipakai ketentuan, peraturan atau pendapat dari Bank Dunia, termasuk Procurement Guidelines dan Consultant Guidelines yang ditentukan di atas dan dokumen pengadaan/lelang yang disetujui Bank Dunia.

Apabila terdapat satu kegiatan yang sumber pembiayaannya 100% dari APBN/APBD maka harus mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 berikut perubahan-perubahannya tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pengadaan barang/jasa dan seleksi konsultan agar mengikut sertakan masyarakat/pihak pengguna/pemanfaat sebagai pengamat dalam proses pengadaan, yang akan diundang untuk menghadiri dan memberi masukan pada saat rapat penjelasan pekerjaan dan pembukaan penawaran. Dalam proses pelaksanaan pekerjaan masyarakat/pihak pengguna/pemanfaat ini juga diundang untuk pemeriksaan hasil pekerjaan dan pada saat serah terima hasil pekerjaan.
Setiap metoda pengadaan barang/jasa terbagi menjadi 2 macam klasifikasi pemeriksaan (review) oleh Bank Dunia yaitu Prior Review dan Post Review.

Maksud dari Prior Review adalah bahwa setiap tahap proses pengadaan yaitu: Konsep Dokumen pengadaan barang/jasa, Hasil Evaluasi Penawaran (dilengkapi dengan Ringkasan Pengadaan/Summary of the Procurement) dan Rekomendasi pemenang, 1 copy Kontrak yang telah ditandatangani dilengkapi dengan Ringkasan Kontrak dalam bahasa Inggris (sebelum pengiriman application of withdrawal yang pertama ke Bank Dunia, atau sebelum pembayaran dari Rekening Khusus dilaksanakan) harus disampaikan terlebih dahulu ke Bank Dunia agar Bank Dunia dapat melakukan review (pemeriksaan) serta memberikan “No Objection Letter” (NOL) atau tanggapan lainnya yang berkaitan dengan Development Credit Agreement dan Appendix 1 dari Procurement Guidelines. Setelah NOL untuk setiap tahapan di atas diperoleh dari Bank Dunia maka proses pengadaan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Yang dimaksud dengan Post Review adalah seluruh dokumen pengadaan termasuk kontrak tidak perlu disampaikan kepada Bank Dunia, melainkan disimpan di masing-masing Satuan Kerja/Satuan Kerja Sementara sampai dengan 2 tahun setelah Loan closing date. Bank Dunia akan mengirimkan misinya secara periodik untuk “ex-post review”, dengan tujuan meninjau ulang tata cara dan prosedur pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PIU sesuai dengan Development Credit Agreement dan Guidelines Bank Dunia.

Khusus untuk pengadaan barang/jasa yang termasuk klasifikasi Prior Review Kontrak Pertama, maka dokumen-dokumen pada tahapan-tahapan tertentu, khusus untuk setiap paket kontrak pertama harus dikirim ke Bank Dunia segera setelah ditandatangani untuk memperoleh persetujuan Bank Dunia. Kontrak kedua dan seterusnya akan mengikuti prosedur Post Review sesuai Guidelines Bank Dunia.

0 comments:

Post a Comment

Link Exchange

Copy dan Paste Code ini ke Blog anda, saya akan link kembali

cooking

Counter