Wednesday, August 13, 2008

Pengadaan Jasa Konstruksi Dengan Metoda Direct Contracting

Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
Direct Contracting adalah metoda pemilihan penyedia jasa konstruksi yang dilaksanakan tanpa kompetisi dengan estimasi biaya kurang dari US$ 25.000.

Penunjukan Langsung juga dapat dilaksanakan untuk paket pekerjaan konstruksi yang berskala kecil sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Penggunaan metoda ini harus mendapatkan persetujuan dari Bank Dunia lebih dahulu.

Direct contracting adalah metoda pemilihan penyedia jasa konstruksi yang dilaksanakan tanpa kompetisi yang dapat dilakukan untuk pekerjaan yang mendesak seperti bencana alam (termasuk bencana banjir, tanah longsor dan dampak kekeringan).

Metoda direct contracting dapat dilaksanakan juga untuk kondisi-kondisi :
- Pekerjaan tambah dari sebuah paket pekerjaan konstruksi yang sama.
- Keahlian/jasa konstruksi yang dibutuhkan hanya tersedia pada satu sumber.
Penggunaan prosedur ini harus mendapat persetujuan dari Bank Dunia lebih dahulu.

Permintaan Penawaran dan negosiasi dilakukan sebagai berikut:
1) Panitia/pejabat pengadaan mengundang penyedia jasa konstruksi yang sedang melaksanakan kontrak pekerjaan konstruksi sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan serta kinerja baik dan diyakini dapat melaksanakan pekerjaan, untuk mengajukan penawaran secara tertulis;
2). Pada Permintaan Penawaran disebutkan jenis dan uraian singkat pekerjaan konstruksi yang harus dilaksanakan, volume pekerjaan, harga satuan yang akan ditawarkan, harga total pekerjaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya.
3). Pengiriman penawaran/quotation dilakukan melalui pos atau fax.
Apabila rekanan yang diundang belum memasukkan penawaran, maka panitia dapat melakukan konfirmasi terhadap rekanan tersebut.
4). Apabila penawaran dinilai memenuhi syarat maka dapat langsung dilakukan evaluasi klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga terhadap penawaran pekerjaan konstruksi yang diajukan penyedia jasa berdasarkan dokumen pengadaan. Penawaran harga, pajak pertambahan nilai dan pajak-pajak lainnya yang dibebankan pada bahan dasar.
5). Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara hasil evaluasi, klarifikasi dan negosiasi.

Prosedur Direct Contracting (DC), meliputi tahapan
- Penyusunan daftar kuantitas & harga
- Pengiriman Request for Quotation
- Pemasukan Quotation
- Evaluasi terhadap Quotations
- Negosiasi
- Penetapan Pemenang
- Persiapan penandatanganan kontrak
- Pelaksanaan Kontrak
- Penerimaan Pekerjaan

Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Jasa Konstruksi (Civil Works)
- Direct Contracting (kontrak langsung) dapat dilakukan bagi pekerjaan konstruksi yang mendesak akibat bencana alam (termasuk banjir, longsor, dampak kekeringan), pekerjaan tambah dengan nilai kurang dari US $ 25.000, tetapi sebelum proses pengadaan dimulai perlu mendapat persetujuan Bank Dunia terlebih dahulu.
- Direct Contracting termasuk Prior Review
- Nilai tukar yang digunakan untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500

0 comments:

Post a Comment

Link Exchange

Copy dan Paste Code ini ke Blog anda, saya akan link kembali

cooking

Counter