Pemilihan Penyedia Barang
National Competitive Bidding (NCB) adalah metoda pemilihan penyedia barang yang mempunyai nilai HPS kurang dari US$ 200,000;
Meskipun pengadaan barang dilakukan dengan metoda NCB, apabila ada penyedia jasa asing yang berminat mengikuti lelang, maka ybs harus diterima sebagai peserta lelang. Dokumen pengadaan barang disusun dalam bahasa Indonesia; dan diumumkan pada website yang dapat diakses publik serta paling sedikit pada 1 surat kabar nasional/regional.
Langkah2 proses pengadaan barang prosedur NCB adalah sebagai berikut:
a. Penyiapan Dokumen Lelang dan Pengumuman Pelelangan (Iklan)
Draft Dokumen Lelang harus mendapat persetujuan (NOL) Bank Dunia. Iklan harus dikonsultasikan juga ke Bank Dunia. Pelelangan pengadaan barang diumumkan melalui surat kabar nasional atau web site publik/PU net.
b. Prakualifikasi, tidak diperlukan
c. Penjelasan Pekerjaan
1) Dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, dihadiri oleh pemasok barang yang berminat mengikuti pelelangan serta masyarakat/pihak pengguna/pemanfaat sebagai pengamat;
2) Dijelaskan mengenai materi dan dokumen yang harus dilampirkan untuk penawaran serta tentang dokumen lelang pengadaan barang.
d. Penyampaian Dokumen Penawaran
1) Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penawar/peserta lelang adalah pengisian format lelang dilampiri jumlah satuan dan harga jenis pekerjaan yang dibutuhkan serta dokumen pendukung lainnya; barang yang akan diserahkan kepada pemberi pekerjaan; dan jadwal penyerahan barang.
2) Waktu penyampaian penawaran maksimum 30 kalender setelah tanggal pengumuman;
3) Pengambilan dokumen lelang masih dapat dilakukan oleh calon penyedia barang paling lambat 24 jam sebelum pemasukan penawaran;
4) Penawar diharuskan memberikan Jaminan Penawaran dalam bentuk Bank Garansi minimal sebesar 2% dari pagu, dan harus berlaku paling sedikit 28 hari setelah masa berlakunya surat penawaran.
e. Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
1) Panitia pelelangan melakukan pembukaan dokumen dihadapan semua pemasok barang. Semua yang hadir harus menandatangani daftar hadir dan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran;
2) Semua dokumen penawaran pengadaan barang dan kelengkapannya harus diumumkan pada waktu pembukaan dokumen. Hasil evaluasi dan usulan pemenang lelang dikirim ke Bank Dunia untuk mendapatkan “No Objection Letter for Award” untuk kontrak yang digolongkan sebagai Prior Review.
3) Penawaran terendah yang dapat dipertanggung-jawabkan (the lowest responsive bid) ditetapkan sebagai pemenang.
f. Penandatanganan Kontrak
1) Sebelum melakukan penandatanganan kontrak, perlu dipertimbangkan apakah pemenang merupakan penawar terendah atau paling menguntungkan bagi pekerjaan yang dilelang, ada hal negatif yang dilakukan oleh penyedia barang, dan dokumen penawarannya responsif.
2) Panitia harus memberitahu calon pemenang pelelangan secara resmi melalui surat yang dilampiri draft kontrak serta lampiran dokumen lelang. Dalam waktu 14 hari kalender kontrak harus sudah ditandatangani oleh pemenang.
3) Pemenang pelelangan harus menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak dalam waktu 7 hari kalender. Besarnya Jaminan Pelaksanaan pengadaan barang adalah 5% dari Nilai Kontrak dengan masa berlaku sampai dengan 14 hari setelah penyerahan terakhir (masa pemeliharaan);
Batas Nilai Kontrak (Thresholds)
- Review Bank Dunia :
a). HPS: kurang dari US$ 100.000, Prior Review Kontrak Pertama, dan
b). HPS : US$ 100.000 sd. US$ 200.000, Prior Review
- Nilai tukar untuk thresholds 1 US$ = Rp. 8.500.
National Competitive Bidding (NCB) adalah metoda pemilihan penyedia barang yang mempunyai nilai HPS kurang dari US$ 200,000;
Meskipun pengadaan barang dilakukan dengan metoda NCB, apabila ada penyedia jasa asing yang berminat mengikuti lelang, maka ybs harus diterima sebagai peserta lelang. Dokumen pengadaan barang disusun dalam bahasa Indonesia; dan diumumkan pada website yang dapat diakses publik serta paling sedikit pada 1 surat kabar nasional/regional.
Langkah2 proses pengadaan barang prosedur NCB adalah sebagai berikut:
a. Penyiapan Dokumen Lelang dan Pengumuman Pelelangan (Iklan)
Draft Dokumen Lelang harus mendapat persetujuan (NOL) Bank Dunia. Iklan harus dikonsultasikan juga ke Bank Dunia. Pelelangan pengadaan barang diumumkan melalui surat kabar nasional atau web site publik/PU net.
b. Prakualifikasi, tidak diperlukan
c. Penjelasan Pekerjaan
1) Dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, dihadiri oleh pemasok barang yang berminat mengikuti pelelangan serta masyarakat/pihak pengguna/pemanfaat sebagai pengamat;
2) Dijelaskan mengenai materi dan dokumen yang harus dilampirkan untuk penawaran serta tentang dokumen lelang pengadaan barang.
d. Penyampaian Dokumen Penawaran
1) Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penawar/peserta lelang adalah pengisian format lelang dilampiri jumlah satuan dan harga jenis pekerjaan yang dibutuhkan serta dokumen pendukung lainnya; barang yang akan diserahkan kepada pemberi pekerjaan; dan jadwal penyerahan barang.
2) Waktu penyampaian penawaran maksimum 30 kalender setelah tanggal pengumuman;
3) Pengambilan dokumen lelang masih dapat dilakukan oleh calon penyedia barang paling lambat 24 jam sebelum pemasukan penawaran;
4) Penawar diharuskan memberikan Jaminan Penawaran dalam bentuk Bank Garansi minimal sebesar 2% dari pagu, dan harus berlaku paling sedikit 28 hari setelah masa berlakunya surat penawaran.
e. Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
1) Panitia pelelangan melakukan pembukaan dokumen dihadapan semua pemasok barang. Semua yang hadir harus menandatangani daftar hadir dan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran;
2) Semua dokumen penawaran pengadaan barang dan kelengkapannya harus diumumkan pada waktu pembukaan dokumen. Hasil evaluasi dan usulan pemenang lelang dikirim ke Bank Dunia untuk mendapatkan “No Objection Letter for Award” untuk kontrak yang digolongkan sebagai Prior Review.
3) Penawaran terendah yang dapat dipertanggung-jawabkan (the lowest responsive bid) ditetapkan sebagai pemenang.
f. Penandatanganan Kontrak
1) Sebelum melakukan penandatanganan kontrak, perlu dipertimbangkan apakah pemenang merupakan penawar terendah atau paling menguntungkan bagi pekerjaan yang dilelang, ada hal negatif yang dilakukan oleh penyedia barang, dan dokumen penawarannya responsif.
2) Panitia harus memberitahu calon pemenang pelelangan secara resmi melalui surat yang dilampiri draft kontrak serta lampiran dokumen lelang. Dalam waktu 14 hari kalender kontrak harus sudah ditandatangani oleh pemenang.
3) Pemenang pelelangan harus menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak dalam waktu 7 hari kalender. Besarnya Jaminan Pelaksanaan pengadaan barang adalah 5% dari Nilai Kontrak dengan masa berlaku sampai dengan 14 hari setelah penyerahan terakhir (masa pemeliharaan);
Batas Nilai Kontrak (Thresholds)
- Review Bank Dunia :
a). HPS: kurang dari US$ 100.000, Prior Review Kontrak Pertama, dan
b). HPS : US$ 100.000 sd. US$ 200.000, Prior Review
- Nilai tukar untuk thresholds 1 US$ = Rp. 8.500.


0 comments:
Post a Comment