Secara garis besar langkah-langkah dalam penentuan metoda pengadaan dan review oleh Bank Dunia adalah sebagai berikut :
1. Penetapan kelompok pengadaan dan jenis pekerjaan.
Kelompok pengadaan : pengadaan barang, pengadaan jasa konstruksi, seleksi jasa konsultan.
Jenis pekerjaan (mis. pengadaan barang/jasa dengan kondisi normal, pengadaan barang/jasa dengan kondisi mendesak, pekerjaan studi atau non studi untuk konsultan).
2. Pengecekan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
HPS dalam rupiah dan dalam US$. Nilai tukar yang digunakan untuk batas nilai kontrak (thresholds) adalah 1 US$ : Rp. 8.500.
3. Penetapan alternatif penggunaan metoda pengadaan.
Dari HPS dan jenis pekerjaan, kemungkinan bisa digunakan lebih dari 1 (satu) metoda.
4. Pemilihan metoda yang paling sesuai.
Dalam pemilihan metoda yang paling sesuai, dicari keuntungan dan kerugian penggunaan masing-masing metoda.
5. Penetapan tahapan pengadaan yang digunakan.
Sesuai metoda yang digunakan ditetapkan tahapan pengadaannya, misalnya penyusunan dokumen lelang, iklan/pengumuman, shortlist, pemasukan/pembukaan penawaran, evaluasi, klarifikasi dan negosiasi, kontrak, dll.
6. Penetapan sistem review Bank Dunia
Review Bank Dunia : Post Review, Prior Review Kontrak Pertama, Prior Review.
NOL : pada tahap mana diperlukan persetujuan Bank (NOL).
Review oleh Bank Dunia
Prior Review
Tujuan Prior Review adalah untuk mendapatkan No Objection Letter (NOL) dari Bank Dunia terhadap suatu paket pekerjaan. Adapun penerbitan NOL dari Bank Dunia melalui tahapan yang dikonsultasikan dan disepakati dengan Bank Dunia sebagai berikut :
Konsep Dokumen pengadaan barang/jasa; Hasil Evaluasi penawaran (dilengkapi dengan Ringkasan Pengadaan/Summary of the Procurement) dan rekomendasi pemenang lelang; 1 copy Kontrak yang telah ditanda tangani dilengkapi dengan Ringkasan Kontrak dalam bahasa Inggris atau English Contract Summary (sebelum pengiriman application of withdrawal yang pertama ke Bank Dunia, atau sebelum pembayaran dari Rekening Khusus dilaksanakan); Usulan modifikasi terhadap ketentuan kontrak dan perubahan nilai kontrak awal/original lebih dari 15% harus juga mendapatkan NOL Bank Dunia.
Post Review, ada 2 macam yaitu:
1). Kontrak yang masuk dalam batasan Post Review
Untuk kontrak yang masuk dalam batasan Post Review, instansi pelaksana tidak perlu menyampaikan dokumen kontrak yang telah ditandatangani beserta laporan hasil evaluasi kepada Bank Dunia sepanjang sudah tercantum dalam Procurement Plan. Seluruh dokumentasi pengadaan dari kontrak tersebut diarsipkan dengan baik selama pelaksanaan pekerjaan sampai dengan dua tahun setelah berakhirnya Perjanjian Pinjaman/Loan Agreement untuk keperluan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Misi Bank Dunia sewaktu-waktu. Kontrak semacam ini digolongkan sebagai Kontrak Post Review dengan pembayaran SOE (Statement of Expenditure).
2). Kontrak yang masuk dalam batasan “Prior Review kontrak pertama”
Setiap dokumen untuk paket kontrak yang pertama dari instansi pelaksana bersangkutan yang masuk dalam batasan “Prior Review kontrak pertama” harus mendapat No Objection Letter (NOL) dari Bank Dunia.
Proses untuk mendapatkan NOL dari Bank Dunia sama dengan proses yang berlaku untuk Prior Review.
Selanjutnya Instansi pelaksana menyimpan kontrak yang telah ditandatangani dan dokumentasi pengadaan dari paket-paket kontrak berikutnya untuk sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan langsung oleh misi Bank Dunia.
Post Review dengan pembayaran SOE yang dilakukan setelah Prior Review paket kontrak pertama dari masing2 instansi pelaksana mendapat NOL dari Bank Dunia terhadap pengadaan barang/jasa konstruksi untuk paket kontrak dengan nilai HPS lebih besar dari US$ 25.000 dan lebih kecil dari US$ 100.000.
1. Penetapan kelompok pengadaan dan jenis pekerjaan.
Kelompok pengadaan : pengadaan barang, pengadaan jasa konstruksi, seleksi jasa konsultan.
Jenis pekerjaan (mis. pengadaan barang/jasa dengan kondisi normal, pengadaan barang/jasa dengan kondisi mendesak, pekerjaan studi atau non studi untuk konsultan).
2. Pengecekan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
HPS dalam rupiah dan dalam US$. Nilai tukar yang digunakan untuk batas nilai kontrak (thresholds) adalah 1 US$ : Rp. 8.500.
3. Penetapan alternatif penggunaan metoda pengadaan.
Dari HPS dan jenis pekerjaan, kemungkinan bisa digunakan lebih dari 1 (satu) metoda.
4. Pemilihan metoda yang paling sesuai.
Dalam pemilihan metoda yang paling sesuai, dicari keuntungan dan kerugian penggunaan masing-masing metoda.
5. Penetapan tahapan pengadaan yang digunakan.
Sesuai metoda yang digunakan ditetapkan tahapan pengadaannya, misalnya penyusunan dokumen lelang, iklan/pengumuman, shortlist, pemasukan/pembukaan penawaran, evaluasi, klarifikasi dan negosiasi, kontrak, dll.
6. Penetapan sistem review Bank Dunia
Review Bank Dunia : Post Review, Prior Review Kontrak Pertama, Prior Review.
NOL : pada tahap mana diperlukan persetujuan Bank (NOL).
Review oleh Bank Dunia
Prior Review
Tujuan Prior Review adalah untuk mendapatkan No Objection Letter (NOL) dari Bank Dunia terhadap suatu paket pekerjaan. Adapun penerbitan NOL dari Bank Dunia melalui tahapan yang dikonsultasikan dan disepakati dengan Bank Dunia sebagai berikut :
Konsep Dokumen pengadaan barang/jasa; Hasil Evaluasi penawaran (dilengkapi dengan Ringkasan Pengadaan/Summary of the Procurement) dan rekomendasi pemenang lelang; 1 copy Kontrak yang telah ditanda tangani dilengkapi dengan Ringkasan Kontrak dalam bahasa Inggris atau English Contract Summary (sebelum pengiriman application of withdrawal yang pertama ke Bank Dunia, atau sebelum pembayaran dari Rekening Khusus dilaksanakan); Usulan modifikasi terhadap ketentuan kontrak dan perubahan nilai kontrak awal/original lebih dari 15% harus juga mendapatkan NOL Bank Dunia.
Post Review, ada 2 macam yaitu:
1). Kontrak yang masuk dalam batasan Post Review
Untuk kontrak yang masuk dalam batasan Post Review, instansi pelaksana tidak perlu menyampaikan dokumen kontrak yang telah ditandatangani beserta laporan hasil evaluasi kepada Bank Dunia sepanjang sudah tercantum dalam Procurement Plan. Seluruh dokumentasi pengadaan dari kontrak tersebut diarsipkan dengan baik selama pelaksanaan pekerjaan sampai dengan dua tahun setelah berakhirnya Perjanjian Pinjaman/Loan Agreement untuk keperluan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Misi Bank Dunia sewaktu-waktu. Kontrak semacam ini digolongkan sebagai Kontrak Post Review dengan pembayaran SOE (Statement of Expenditure).
2). Kontrak yang masuk dalam batasan “Prior Review kontrak pertama”
Setiap dokumen untuk paket kontrak yang pertama dari instansi pelaksana bersangkutan yang masuk dalam batasan “Prior Review kontrak pertama” harus mendapat No Objection Letter (NOL) dari Bank Dunia.
Proses untuk mendapatkan NOL dari Bank Dunia sama dengan proses yang berlaku untuk Prior Review.
Selanjutnya Instansi pelaksana menyimpan kontrak yang telah ditandatangani dan dokumentasi pengadaan dari paket-paket kontrak berikutnya untuk sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan langsung oleh misi Bank Dunia.
Post Review dengan pembayaran SOE yang dilakukan setelah Prior Review paket kontrak pertama dari masing2 instansi pelaksana mendapat NOL dari Bank Dunia terhadap pengadaan barang/jasa konstruksi untuk paket kontrak dengan nilai HPS lebih besar dari US$ 25.000 dan lebih kecil dari US$ 100.000.


0 comments:
Post a Comment