Pendahuluan
Pengadaan jasa pemborongan/konstruksi meliputi metoda-metoda sebagai berikut:
a. Force Account/Swakelola (FA/Swk)
b. Direct Contracting (DC)
c. Shopping atau Small Works (SW)
d. Community Driven Development atau Partisipasi Masyarakat (CDD)
e. National Competitive Bidding (NCB)
f. International Competitive Bidding (ICB)
Setiap metoda pengadaan jasa konstruksi terbagi menjadi 2 macam klasifikasi pemeriksaan (review) oleh Bank Dunia yaitu Prior Review dan Post Review.
Batas besaran nilai kontrak (thresholds) yang perlu Prior Review adalah :
1) Paket jasa pemborongan/konstruksi yang pengadaannya dilakukan dengan metoda ICB;
2) Paket dan jasa pemborongan/konstruksi yang mempunyai nilai HPS lebih besar dari atau sama dengan US $ 250.000
3) Paket kontrak yang pertama dari masing-masing PIU untuk jasa pemborongan/konstruksi yang mempunyai nilai HPS lebih besar atau sama dengan US $ 25.000
Post Review dengan pembayaran SOE dilakukan terhadap :
1) Paket pengadaan jasa pemborongan/konstruksi dengan HPS lebih kecil dari US$ 25.000
2) Paket pengadaan jasa pemborongan/konstruksi Prior Review Kontrak Pertama dari masing-masing instansi pelaksana mendapatkan NOL dari Bank Dunia, terhadap pengadaan jasa pemborongan/konstruksi untuk paket kontrak dengan nilai HPS lebih besar atau sama dengan US$ 25.000 dan lebih kecil US$ 250.000.
Pengadaan Jasa Konstruksi Dengan Metoda Force Account/Swakelola
Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
Force Account/Swakelola dapat dilakukan untuk paket pekerjaan dengan nilai HPS lebih kecil dari US $ 15.000.
Prosedur swakelola mengikuti ketentuan dalam Keppres No. 80 tahun 2003 berikut perubahan-perubahannya, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Force Account atau Swakelola adalah metoda pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri. Swakelola dapat dilaksanakan oleh:
a. Pengguna jasa konstruksi;
b. Instansi pemerintah lain;
c. Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.
Pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan swakelola:
a. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah ybs dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna jasa konstruksi, dan atau
b. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat, dan atau
c. Pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia jasa konstruksi, dan atau
d. Pekerjaan yang secara rinci tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi akan menanggung risiko yang besar, dan atau
e. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; dan atau
f. Pekerjaan untuk proyek percontohan yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, dan atau
g. Pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistim tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
h. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna jasa konstruksi.
Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Jasa Konstruksi
- Force Account atau Swakelola adalah metoda pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri.
- Force Account atau Swakelola dilaksanakan dengan nilai HPS kurang dari US$ 15.000
- Swakelola mengikuti ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 berikut perubahan-perubahannya, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Untuk metoda ini tidak perlu dibuat procurement plan (khusus untuk pekerjaan Bank Dunia).
- Nilai tukar yang digunakan untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500
Pengadaan jasa pemborongan/konstruksi meliputi metoda-metoda sebagai berikut:
a. Force Account/Swakelola (FA/Swk)
b. Direct Contracting (DC)
c. Shopping atau Small Works (SW)
d. Community Driven Development atau Partisipasi Masyarakat (CDD)
e. National Competitive Bidding (NCB)
f. International Competitive Bidding (ICB)
Setiap metoda pengadaan jasa konstruksi terbagi menjadi 2 macam klasifikasi pemeriksaan (review) oleh Bank Dunia yaitu Prior Review dan Post Review.
Batas besaran nilai kontrak (thresholds) yang perlu Prior Review adalah :
1) Paket jasa pemborongan/konstruksi yang pengadaannya dilakukan dengan metoda ICB;
2) Paket dan jasa pemborongan/konstruksi yang mempunyai nilai HPS lebih besar dari atau sama dengan US $ 250.000
3) Paket kontrak yang pertama dari masing-masing PIU untuk jasa pemborongan/konstruksi yang mempunyai nilai HPS lebih besar atau sama dengan US $ 25.000
Post Review dengan pembayaran SOE dilakukan terhadap :
1) Paket pengadaan jasa pemborongan/konstruksi dengan HPS lebih kecil dari US$ 25.000
2) Paket pengadaan jasa pemborongan/konstruksi Prior Review Kontrak Pertama dari masing-masing instansi pelaksana mendapatkan NOL dari Bank Dunia, terhadap pengadaan jasa pemborongan/konstruksi untuk paket kontrak dengan nilai HPS lebih besar atau sama dengan US$ 25.000 dan lebih kecil US$ 250.000.
Pengadaan Jasa Konstruksi Dengan Metoda Force Account/Swakelola
Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
Force Account/Swakelola dapat dilakukan untuk paket pekerjaan dengan nilai HPS lebih kecil dari US $ 15.000.
Prosedur swakelola mengikuti ketentuan dalam Keppres No. 80 tahun 2003 berikut perubahan-perubahannya, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Force Account atau Swakelola adalah metoda pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri. Swakelola dapat dilaksanakan oleh:
a. Pengguna jasa konstruksi;
b. Instansi pemerintah lain;
c. Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.
Pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan swakelola:
a. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah ybs dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna jasa konstruksi, dan atau
b. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat, dan atau
c. Pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia jasa konstruksi, dan atau
d. Pekerjaan yang secara rinci tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi akan menanggung risiko yang besar, dan atau
e. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; dan atau
f. Pekerjaan untuk proyek percontohan yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, dan atau
g. Pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistim tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
h. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna jasa konstruksi.
Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Jasa Konstruksi
- Force Account atau Swakelola adalah metoda pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri.
- Force Account atau Swakelola dilaksanakan dengan nilai HPS kurang dari US$ 15.000
- Swakelola mengikuti ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 berikut perubahan-perubahannya, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Untuk metoda ini tidak perlu dibuat procurement plan (khusus untuk pekerjaan Bank Dunia).
- Nilai tukar yang digunakan untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500


0 comments:
Post a Comment