Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan dengan metoda Individual Consultant
Metoda Individual Consultant/Konsultan Individu (IC) diterapkan apabila untuk melaksanakan kegiatan jasa konsultansi tersebut tidak dibutuhkan suatu tim tenaga ahli tetapi pengalaman kerja serta kualifikasi tenaga konsultan perorangan/individu yang lebih penting. Apabila koordinasi, administrasi, atau tanggung jawab secara kolektif menjadi sulit dilaksanakan disebabkan oleh banyaknya jumlah konsultan individu, maka dianjurkan untuk menggunakan jasa perusahaan (firm).
Metoda IC digunakan untuk HPS kurang dari US$ 50.000 atau lebih dari US$ 50.000. Prosedur pengadaannya dilakukan dengan cukup mengundang tiga konsultan individu. Untuk jelasnya periksa ceklist pada buku-1 lampiran 2.
Seleksi konsultan dapat dilakukan dengan metoda Penunjukan Langsung namun penggunaan metoda ini harus mendapat persetujuan Bank Dunia.
Evaluasi konsultan
Seleksi konsultan individu dilakukan berdasarkan kualifikasi yang bersangkutan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Pemasangan iklan tidak diharuskan, namun apabila dianggap perlu panitia seleksi dapat memasang iklan.
Panitia seleksi cukup mengundang 3 konsultan individu untuk memasukkan Pernyataan Berminat/ Expresión Of Interest dan informasi tentang pengalaman dan kompetensi konsultan yang relevan dengan pekerjaan yang dimaksud.
Panitia seleksi menentukan kriteria kualifikasi minimum agar diperoleh konsultan individu yang terbaik dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan paket tersebut.
Penilaian kemampuan didasarkan pada latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, pengetahuan mengenai kondisi lokal (apabila diperlukan), seperti bahasa lokal, adat istiadat lokal, sistem administrasi dan struktur pemerintahan.
Berdasarkan Expresión Of Interest dan kualifikasi yang diterima, panitia seleksi membandingkan kualifikasi konsultan individu tersebut dan memilih konsultan dengan kualifikasi dan referensi yang paling sesuai. Selanjutnya konsultan individu yang terpilih diminta untuk memasukkan proposal teknis-biaya gabungan dan kemudian diundang untuk melakukan negosiasi.
Staf permanen perusahaan (consulting firm) dapat melamar sebagai konsultan individu apabila tidak ada konflik kepentingan dengan perusahaan tempat konsultan individu tersebut bekerja.
Prosedur Individual Consultant
- Persiapan TOR
- Kirim Bank Dunia (BD) untuk mendapat NOL
- Undangan kpd konsultan (bisa dg iklan)
- Pemasukan EOI dan CV Konsultan
- Pemilihan Konsultan paling qualified
- Pemasukan Proposal
- Negosiasi dan Pembuatan Draft Kontrak
- Kirim ke BD untuk NOL Kontrak
- Tandatangan Kontrak
- Pelaksanaan Pekerjaan
Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Seleksi Konsultan
- Individual Consultant mempunyai nilai HPS tidak terbatas
- HPS kurang dari US$ 50.000, termasuk Prior Review Kontrak Pertama
- HPS lebih dari US$ 50.000 termasuk Prior Review
- Nilai tukar untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500
Pekerjaan Swakelola
- Pekerjaan konsultansi juga dapat dilakukan dengan Force Account/Swakelola untuk nilai HPS lebih kecil dari US$ 25.000, dengan ketentuan mempunyai sumber daya manusia yang berkemampuan teknis dan didukung oleh peralatan yang memadai.
- Swakelola adalah metoda pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan dan diawasi sendiri, dapat dilaksanakan oleh pengguna jasa.
- Pekerjaan konsultansi yang dapat dilaksanakan dengan swakelola adalah pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM instansi pemerintah ybs sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna jasa.
- Swakelola untuk investigasi dan desain pekerjaan perbaikan sungai dibiayai dari kategori 6 (RIM B). Sedangkan untuk investigasi dan desain pekerjaan irigasi partisipatif dibiayai dari kategori 8 (Sub Proyek A2), atau kategori 9 (Sub Proyek B1/B2).
- Penggunaan metoda ini harus diberitahukan ke Bank Dunia lebih dahulu.
Metoda Individual Consultant/Konsultan Individu (IC) diterapkan apabila untuk melaksanakan kegiatan jasa konsultansi tersebut tidak dibutuhkan suatu tim tenaga ahli tetapi pengalaman kerja serta kualifikasi tenaga konsultan perorangan/individu yang lebih penting. Apabila koordinasi, administrasi, atau tanggung jawab secara kolektif menjadi sulit dilaksanakan disebabkan oleh banyaknya jumlah konsultan individu, maka dianjurkan untuk menggunakan jasa perusahaan (firm).
Metoda IC digunakan untuk HPS kurang dari US$ 50.000 atau lebih dari US$ 50.000. Prosedur pengadaannya dilakukan dengan cukup mengundang tiga konsultan individu. Untuk jelasnya periksa ceklist pada buku-1 lampiran 2.
Seleksi konsultan dapat dilakukan dengan metoda Penunjukan Langsung namun penggunaan metoda ini harus mendapat persetujuan Bank Dunia.
Evaluasi konsultan
Seleksi konsultan individu dilakukan berdasarkan kualifikasi yang bersangkutan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Pemasangan iklan tidak diharuskan, namun apabila dianggap perlu panitia seleksi dapat memasang iklan.
Panitia seleksi cukup mengundang 3 konsultan individu untuk memasukkan Pernyataan Berminat/ Expresión Of Interest dan informasi tentang pengalaman dan kompetensi konsultan yang relevan dengan pekerjaan yang dimaksud.
Panitia seleksi menentukan kriteria kualifikasi minimum agar diperoleh konsultan individu yang terbaik dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan paket tersebut.
Penilaian kemampuan didasarkan pada latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, pengetahuan mengenai kondisi lokal (apabila diperlukan), seperti bahasa lokal, adat istiadat lokal, sistem administrasi dan struktur pemerintahan.
Berdasarkan Expresión Of Interest dan kualifikasi yang diterima, panitia seleksi membandingkan kualifikasi konsultan individu tersebut dan memilih konsultan dengan kualifikasi dan referensi yang paling sesuai. Selanjutnya konsultan individu yang terpilih diminta untuk memasukkan proposal teknis-biaya gabungan dan kemudian diundang untuk melakukan negosiasi.
Staf permanen perusahaan (consulting firm) dapat melamar sebagai konsultan individu apabila tidak ada konflik kepentingan dengan perusahaan tempat konsultan individu tersebut bekerja.
Prosedur Individual Consultant
- Persiapan TOR
- Kirim Bank Dunia (BD) untuk mendapat NOL
- Undangan kpd konsultan (bisa dg iklan)
- Pemasukan EOI dan CV Konsultan
- Pemilihan Konsultan paling qualified
- Pemasukan Proposal
- Negosiasi dan Pembuatan Draft Kontrak
- Kirim ke BD untuk NOL Kontrak
- Tandatangan Kontrak
- Pelaksanaan Pekerjaan
Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Seleksi Konsultan
- Individual Consultant mempunyai nilai HPS tidak terbatas
- HPS kurang dari US$ 50.000, termasuk Prior Review Kontrak Pertama
- HPS lebih dari US$ 50.000 termasuk Prior Review
- Nilai tukar untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500
Pekerjaan Swakelola
- Pekerjaan konsultansi juga dapat dilakukan dengan Force Account/Swakelola untuk nilai HPS lebih kecil dari US$ 25.000, dengan ketentuan mempunyai sumber daya manusia yang berkemampuan teknis dan didukung oleh peralatan yang memadai.
- Swakelola adalah metoda pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan dan diawasi sendiri, dapat dilaksanakan oleh pengguna jasa.
- Pekerjaan konsultansi yang dapat dilaksanakan dengan swakelola adalah pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM instansi pemerintah ybs sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna jasa.
- Swakelola untuk investigasi dan desain pekerjaan perbaikan sungai dibiayai dari kategori 6 (RIM B). Sedangkan untuk investigasi dan desain pekerjaan irigasi partisipatif dibiayai dari kategori 8 (Sub Proyek A2), atau kategori 9 (Sub Proyek B1/B2).
- Penggunaan metoda ini harus diberitahukan ke Bank Dunia lebih dahulu.


0 comments:
Post a Comment