Pemilihan Penyedia Barang
Pengadaan barang dengan metoda International Bidding (ICB) dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang baik dari dalam maupun luar negeri,
yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Procurement Guidelines. Metoda ICB digunakan untuk HPS lebih besar atau sama dengan US$ 200.000.
Langkah-langkah prosedur pengadaan barang metoda ICB adalah sbb :
a. Pengumuman Pelelangan (Iklan)
Konsep iklan pengadaan barang atau General Procurement Notice dibuat oleh panitia pengadaan barang, dan dikirim kepada Bank Dunia untuk dikonsultasikan.
Iklan yang sudah dikonsultasikan akan dipublikasikan oleh Bank Dunia dalam “Development Business online” (UNDB online) dan “Development Gateway’s (dg) Market”.
b. Dokumen Lelang
Dokumen lelang memuat informasi antara lain berisi: undangan penawaran, instruksi bagi peserta lelang, format penawaran, format kontrak, kondisi kontrak, spesifikasi dan gambar disain, daftar barang atau daftar kuantitas pekerjaan, jadwal pemasukan penawaran dll. Konsep dokumen lelang dikirim ke Bank Dunia untuk mendapatkan NOL. Dokumen pengadaan disusun dalam bahasa Inggris; dan diumumkan pada UNDB on line & Development Gateway’s (dg) Market serta paling sedikit pada 1 surat kabar nasional berbahasa Inggris.
c. Penjelasan Lelang
Dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, dihadiri oleh calon penyedia barang yang berminat mengikuti pelelangan.
d. Penyampaian Dokumen Penawaran
1) Waktu penyampaian penawaran adalah 45 hari kalender terhitung dari tanggal penerbitan pengumuman/undangan pelelangan atau tanggal tersedianya dokumen lelang;
2) Pengambilan dokumen lelang masih dapat dilakukan oleh calon penyedia barang paling lambat 24 jam sebelum pemasukan penawaran;
3) Peserta lelang diharuskan memasukkan surat penawaran yang berlaku selama 120 hari kalender;
4) Jaminan penawaran ditentukan minimal sebesar 2% dari pagu, dan harus berlaku paling sedikit 28 hari setelah masa berlakunya surat penawaran;
e. Pembukaan Dokumen Penawaran dan Evaluasi Surat Penawaran
1) Panitia pengadaan barang melakukan pembukaan dokumen penawaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, dihadapan semua calon penyedia barang yang memasukkan penawaran tepat waktu.
2) Semua dokumen penawaran pengadaan barang dan kelengkapannya harus diumumkan pada saat pembukaan dokumen penawaran. Semua evaluasi dan usulan pemenang lelang akan dikirim ke Bank Dunia untuk mendapatkan “No Objection Letter for Award” untuk kontrak Prior Review, semua penawaran dikonversikan pada satu mata uang, yaitu Rupiah.
3) Dalam waktu dua minggu setelah diterimanya persetujuan Bank Dunia atas pemenang lelang (NOL-FA), panitia pengadaan barang mempublikasikan hasil lelang tersebut di UNDB online dan dg Market;
4) Pelelangan ulang dengan alasan untuk menurunkan harga tidak dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen lelang yang sama.
f. Penandatanganan Kontrak
Kontrak harus sudah ditandatangani oleh pemenang dalam waktu 14 hari kalender. Penyedia barang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang dalam pengadaan harus diberitahu oleh panitia pengadaan, serta diperbolehkan mengambil jaminan penawaran.
Pemenang pengadaan barang harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dengan nilai 5% dari nilai kontrak dengan masa berlaku 14 hari setelah berakhirnya masa pemeliharaan.
Apabila pemenang pengadaan barang gagal dalam memenuhi persyaratan, maka panitia pengadaan akan menunjuk pemenang ke II sebagai penerima kontrak.
Batas Nilai Kontrak (Thresholds)
- ICB termasuk Prior Review.
- Setiap tahapan proses pengadaan barang memerlukan NOL Bank Dunia.
- Nilai tukar untuk thresholds, 1 US $ = Rp. 8.500.
Pengadaan barang dengan metoda International Bidding (ICB) dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang baik dari dalam maupun luar negeri,
yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Procurement Guidelines. Metoda ICB digunakan untuk HPS lebih besar atau sama dengan US$ 200.000.
Langkah-langkah prosedur pengadaan barang metoda ICB adalah sbb :
a. Pengumuman Pelelangan (Iklan)
Konsep iklan pengadaan barang atau General Procurement Notice dibuat oleh panitia pengadaan barang, dan dikirim kepada Bank Dunia untuk dikonsultasikan.
Iklan yang sudah dikonsultasikan akan dipublikasikan oleh Bank Dunia dalam “Development Business online” (UNDB online) dan “Development Gateway’s (dg) Market”.
b. Dokumen Lelang
Dokumen lelang memuat informasi antara lain berisi: undangan penawaran, instruksi bagi peserta lelang, format penawaran, format kontrak, kondisi kontrak, spesifikasi dan gambar disain, daftar barang atau daftar kuantitas pekerjaan, jadwal pemasukan penawaran dll. Konsep dokumen lelang dikirim ke Bank Dunia untuk mendapatkan NOL. Dokumen pengadaan disusun dalam bahasa Inggris; dan diumumkan pada UNDB on line & Development Gateway’s (dg) Market serta paling sedikit pada 1 surat kabar nasional berbahasa Inggris.
c. Penjelasan Lelang
Dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, dihadiri oleh calon penyedia barang yang berminat mengikuti pelelangan.
d. Penyampaian Dokumen Penawaran
1) Waktu penyampaian penawaran adalah 45 hari kalender terhitung dari tanggal penerbitan pengumuman/undangan pelelangan atau tanggal tersedianya dokumen lelang;
2) Pengambilan dokumen lelang masih dapat dilakukan oleh calon penyedia barang paling lambat 24 jam sebelum pemasukan penawaran;
3) Peserta lelang diharuskan memasukkan surat penawaran yang berlaku selama 120 hari kalender;
4) Jaminan penawaran ditentukan minimal sebesar 2% dari pagu, dan harus berlaku paling sedikit 28 hari setelah masa berlakunya surat penawaran;
e. Pembukaan Dokumen Penawaran dan Evaluasi Surat Penawaran
1) Panitia pengadaan barang melakukan pembukaan dokumen penawaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, dihadapan semua calon penyedia barang yang memasukkan penawaran tepat waktu.
2) Semua dokumen penawaran pengadaan barang dan kelengkapannya harus diumumkan pada saat pembukaan dokumen penawaran. Semua evaluasi dan usulan pemenang lelang akan dikirim ke Bank Dunia untuk mendapatkan “No Objection Letter for Award” untuk kontrak Prior Review, semua penawaran dikonversikan pada satu mata uang, yaitu Rupiah.
3) Dalam waktu dua minggu setelah diterimanya persetujuan Bank Dunia atas pemenang lelang (NOL-FA), panitia pengadaan barang mempublikasikan hasil lelang tersebut di UNDB online dan dg Market;
4) Pelelangan ulang dengan alasan untuk menurunkan harga tidak dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen lelang yang sama.
f. Penandatanganan Kontrak
Kontrak harus sudah ditandatangani oleh pemenang dalam waktu 14 hari kalender. Penyedia barang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang dalam pengadaan harus diberitahu oleh panitia pengadaan, serta diperbolehkan mengambil jaminan penawaran.
Pemenang pengadaan barang harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dengan nilai 5% dari nilai kontrak dengan masa berlaku 14 hari setelah berakhirnya masa pemeliharaan.
Apabila pemenang pengadaan barang gagal dalam memenuhi persyaratan, maka panitia pengadaan akan menunjuk pemenang ke II sebagai penerima kontrak.
Batas Nilai Kontrak (Thresholds)
- ICB termasuk Prior Review.
- Setiap tahapan proses pengadaan barang memerlukan NOL Bank Dunia.
- Nilai tukar untuk thresholds, 1 US $ = Rp. 8.500.


0 comments:
Post a Comment