Saturday, August 16, 2008

Seleksi Konsultan Dengan Metoda Quality Based Selection (QBS)

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan
Quality Based Selection (QBS) adalah metoda seleksi konsultan (perusahaan) yang dilakukan untuk:
a. Penugasan khusus atau kompleks yang sulit didefinisikan kebutuhan inputnya di dalam Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) dengan tepat, sehingga diharapkan adanya inovasi dalam proposal konsultan;
b. Penugasan konsultan yang mempunyai dampak yang besar di bagian hilirnya sehingga dibutuhkan tenaga ahli yang terbaik (misalnya studi kelayakan dengan desain struktur bendungan, studi manajemen instansi pemerintah, studi kebijakan nasional yang penting);
c. Penugasan yang menghasilkan berbagai output yang berbeda secara substansial sehingga proposal konsultan tidak dapat dibandingkan (misalnya advis manajemen, studi kebijakan dan sektor dimana nilai dari jasa yang diberikan tergantung pada kualitas analisnya).
Metoda QBS digunakan untuk HPS kurang dari US$ 400.000 (QBS Nasional) dan HPS lebih besar/sama dengan US$ 400.000 (QBS Internasional).

Langkah-langkah seleksi konsultan dengan prosedur QBS meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Penyiapan Terms of Reference (TOR)
Untuk paket kontrak konsultan metoda QBS Internasional, TOR disiapkan dalam bahasa Inggris sedangkan untuk QBS Nasional TOR dapat disiapkan dalam bahasa Indonesia.

2. Penyusunan Konsep Iklan dan Expression of Interest (EOI)
Konsep iklan untuk pengadaan jasa konsultansi sekaligus undangan untuk mengajukan Expession of Interest (EOI) diserahkan ke Bank Dunia untuk dikonsultasikan. Iklan yang telah dikonsultasikan akan dipasang pada ‘Development Business’ (UNDB) online dan Development Gateway Market (dg Market) melalui Bank Dunia dan melalui website lainnya.

3. Pembuatan Request for Proposal (RFP)
Pada RFP dimungkinkan permintaan hanya untuk memasukkan Proposal Teknis saja, atau permintaan untuk memasukkan Proposal Teknis dan Proposal Biaya dengan dua sampul.
Pada RFP dicantumkan estimasi biaya saja atau estimasi kebutuhan waktu penugasan tenaga ahli saja.
Konsep RFP diserahkan ke Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan (NOL), kemudian RFP yang sudah disetujui tersebut dikirimkan kepada konsultan yang masuk dalam Shortlist.

4. Pemasukan Expression of Interest (EOI)
Konsultan yang berminat mengikuti seleksi diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dimuatnya iklan untuk mempersiapkan dan memasukkan EOI kepada Panitia Seleksi.

5. Penyusunan Daftar Pendek (Shortlist)
Shortlist disusun berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap konsultan yang memasukkan EOI. Evaluasi didasarkan pada penilaian kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh konsultan. Shortlist terdiri dari 6 (enam) perusahaan. Shortlist diserahkan ke Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan (NOL).

6. Pengiriman Request for Proposals (RFP ) kepada Konsultan yang Masuk Shortlist
Perusahaan2 konsultan yang masuk dalam shortlist dikirimi RFP dan diundang untuk memasukkan Proposal. Mereka diberikan waktu minimal 30 (tiga puluh) hari kalender untuk mempersiapkan dan memasukkan proposalnya.

7. Evaluasi Proposal
a. Permintaan dalam RFP adalah Proposal Teknis dan Biaya
Evaluasi terhadap proposal yang masuk ke Panitia Seleksi dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
1) Evaluasi kualitas (Proposal Teknis)
Evaluasi kualitas dilakukan terhadap Pengalaman konsultan, Metodologi, Kualitas dari staf inti, Alih pengetahuan/transfer of knowledge
2) Evaluasi Proposal Biaya
Evaluasi Proposal Biaya dilakukan setelah evaluasi Proposal Teknis selesai dan hasilnya disetujui Bank Dunia.
Selanjutnya hanya konsultan terpilih dengan proposal urutan tertinggi sajalah yang proposal biayanya dibuka, dan dilakukan negosiasi.
Setelah negosiasi selesai dilaksanakan, panitia seleksi memberitahukan kepada konsultan lainnya yang berada dalam shortlist, dan mengembalikan Proposal Biaya mereka tanpa dibuka.

8. Negosiasi dan Pembuatan Draft Kontrak/Kontrak Kerja
Negosiasi dan klarifikasi hanya dapat dilakukan untuk TOR, metodologi, staffing, biaya, input dari pemberi kerja, dan syarat-syarat kontrak. Hasil negosiasi dituangkan dalam draft kontrak yang kemudian diajukan ke Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan (NOL). Draft Kontrak yang sudah mendapatkan NOL kemudian ditandatangani dan konsultan bisa memulai pekerjaannya. Selanjutnya kontrak dikirim ke Bank Dunia untuk penerbitan Form 384C yang akan digunakan dalam proses pembayaran.

Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Seleksi Konsultan
- Semua QBS termasuk Prior Review
- Nilai tukar untuk thresholds 1 US $ = Rp. 8.500

0 comments:

Post a Comment

Link Exchange

Copy dan Paste Code ini ke Blog anda, saya akan link kembali

cooking

Counter