Thursday, August 14, 2008

Pengadaan Jasa Konstruksi Dengan Metoda ICB

Pengadaan jasa pemborongan/konstruksi dengan metoda ICB dilakukan dengan maksud untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia jasa konstruksi baik dari dalam maupun luar negeri, yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Procurement Guidelines yang mempunyai nilai HPS lebih besar atau sama dengan US$ 500.000.
Dokumen pengadaan disusun dalam bahasa Inggris; dan diumumkan pada UNDB on line & Development Gateway’s (dg) Market serta paling sedikit pada 1 surat kabar nasional berbahasa Inggris.

Langkah-langkah prosedur pengadaan jasa konstruksi dengan metoda ICB adalah sebagai berikut :

a. Pengumuman Pelelangan (Iklan)
Konsep pengumuman pelelangan (iklan) mengenai pemberitahuan pengadaan atau General Procurement Notice dibuat oleh panitia pengadaan jasa konstruksi, dan dikirim kepada Bank Dunia untuk dikonsultasikan.
Iklan yang sudah dikonsultasikan akan dipublikasikan oleh Bank Dunia dalam “Development Business online” (UNDB online) dan “Development Gateway’s (dg) Market”.

b. Dokumen Lelang
Dokumen lelang memuat informasi yang lengkap bagi peserta lelang agar dapat menyiapkan dokumen penawaran. Secara umum dokumen lelang jasa konstruksi berisi: undangan penawaran; instruksi/petunjuk bagi peserta lelang; format penawaran; format kontrak; kondisi kontrak, baik secara umum dan khusus; spesifikasi dan gambar disain; data teknis yang penting; daftar kuantitas pekerjaan; jadwal pemasukan dokumen lelang; dan lampiran-lampiran yang diperlukan seperti format surat jaminan bank dan lain-lain.
Konsep dokumen lelang dikirim ke Bank Dunia bersama dengan konsep pengumuman pelelangan untuk mendapatkan NOL.

c. Penjelasan Lelang
Dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, dihadiri oleh calon penyedia jasa konstruksi yang berminat mengikuti pelelangan serta masyarakat/pihak pengguna/pemanfaat sebagai pengamat.
Dokumen lelang memberikan semua informasi yang diperlukan kepada peserta lelang.

d. Penyampaian Dokumen Penawaran
1) Penawar harus mempergunakan model dokumen lelang/penawaran jasa konstruksi yang telah ditetapkan didalam buku pedoman (PMM) ini;
2) Waktu penyampaian penawaran adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal penerbitan pengumuman/undangan pelelangan atau tanggal tersedianya dokumen lelang, tergantung mana yang lebih lama;
3) Peserta lelang diharuskan memasukkan surat penawaran yang berlaku selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
4) Jaminan penawaran pekerjaan konstruksi ditentukan minimal sebesar 2% (dua persen) dari pagu, dan harus berlaku paling sedikit 28 hari setelah masa berlakunya surat penawaran;

e. Pembukaan Dokumen Penawaran dan Evaluasi Surat Penawaran
1) Panitia pengadaan jasa konstruksi melakukan pembukaan dokumen penawaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, dihadapan semua calon penyedia jasa konstruksi yang memasukkan penawaran tepat waktu.
Semua yang hadir harus menanda-tangani daftar hadir dan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran;
2) Panitia pengadaan jasa konstruksi harus menyiapkan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran;
3) Pada waktu evaluasi dokumen penawaran, panitia pengadaan jasa konstruksi dapat melakukan klarifikasi dengan pihak penawar dengan tidak mengubah harga serta substansi yang telah disampaikan;
Untuk melakukan evaluasi terhadap harga yang diajukan, semua penawaran dikonversikan pada satu mata uang, yaitu Rupiah.
4) Panitia pengadaan jasa konstruksi akan membuat laporan evaluasi secara terperinci disertai alasan yang mendasari pemberian rekomendasi / usulan pemenang lelang. Apabila ada penolakan penawaran pekerjaan konstruksi karena dianggap tidak responsif, alasan mengenai penolakan tersebut harus juga dijelaskan secara terperinci dalam laporan tersebut;
5) Dalam waktu dua minggu setelah diterimanya persetujuan Bank Dunia atas pemenang lelang (NOL-FA), panitia pengadaan jasa konstruksi mempublikasikan hasil lelang tersebut di UNDB online dan dg Market dengan informasi mengenai :
6) Pelelangan ulang dengan alasan untuk menurunkan harga tidak dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen lelang yang sama (harus dilakukan modifikasi dulu);
7) Apabila harga penawaran terendah dan responsif jauh diatas HPS atau biaya yang tersedia, panitia pengadaan jasa konstruksi harus menyelidiki sebab sebabnya, kemudian dengan persetujuan Bank Dunia pelelangan ulang dapat dilakukan dengan mengubah/merevisi dokumen lelang terlebih dahulu;

f. Penandatanganan Kontrak
Panitia harus memberitahu pemenang pengadaan pekerjaan konstruksi secara resmi melalui surat yang dilampiri draft kontrak dan dokumen lelang yang bersangkutan. Kontrak harus sudah ditandatangani oleh pemenang dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender. Penyedia jasa konstruksi yang tidak ditetapkan sebagai pemenang dalam pengadaan harus diberitahu oleh panitia pengadaan pekerjaan konstruksi, serta diperbolehkan mengambil jaminan penawaran.
Pemenang pengadaan harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dengan nilai 10% dari nilai kontrak dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya masa pemeliharaan.
Apabila pemenang pengadaan gagal dalam memenuhi persyaratan, maka panitia pengadaan pekerjaan konstruksi akan menunjuk pemenang ke II sebagai penerima kontrak.

Batas Nilai Kontrak (Thresholds) Jasa Konstruksi (Civil Works)
ICB adalah metoda pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk paket-paket pekerjan yang mempunyai nilai HPS lebih besar sama dengan US$ 500.000.
- Setiap tahapan proses pengadaan memerlukan persetujuan Bank Dunia (NOL)
- Dokumen pengadaan disusun dalam bahasa Inggris.
- International Competitive Bidding termasuk Prior Review.
- Nilai tukar yang digunakan untuk thresholds adalah 1 US $ = Rp. 8.500

0 comments:

Post a Comment

Link Exchange

Copy dan Paste Code ini ke Blog anda, saya akan link kembali

cooking

Counter